Rabu, 16 Desember 2015

TAFSIR AYAT HUKUM

BAB. 1 PEMBAHASAN
A)    TEKS AYAT DAN TERJEMAHANYA

QS. AN-NISA’ (4) AYAT 105-109:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا (١٠٥)وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (١٠٦)وَلا تُجَادِلْ عَنِ الَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنْفُسَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا أَثِيمًا (١٠٧)يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا (١٠٨)هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَمَنْ يُجَادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلا (١٠٩)

TERJEMAHHANNYA:
105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.

106. dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

107. dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa,

108. mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, Padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak redlai. dan adalah Allah Maha meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.

109. Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?
B)    KATA KUNCI AYAT / MUFRADAD
 الحق berasal dari kata حق, terdiri dari dua huruf yakni ha dan qaf. Maknanya berkisar pada kemantapan sesuatu dan kebenarannya. Lawan dari yang batil/lenyap adalah Haq. Sesuatu yang “mantap dan tidak berubah”, juga dinamai haq, demikian juga yang “mesti dilaksanakan” atau “yang wajib”. 
            Pengacara/advokat dalam kajian islam dapat disetarakan dengan al-mahamy yang dalam bahasa arab berarti pengacara. Selain itu dalam bahasa inggris istilah advocat juga terkait dengan kata kerja (verb) advocacy yang berarti: “suatu pekerjaan dalam bidang konsultasi hukum dan bantuan hukum untuk membantu mereka yang membutuhkan penyelesaian hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam bahasa arab , pekerjaan advokat di sebut pula al-mahammah yang maknnya setara dengan kata advocacy.[1]
            Dalam hal ini dapat menyangkut dengan tugas seorang pengacara atau advocad yang wajib membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Advocad dibutuhkan pada saat seseorang atau lebih anggota masyarakat menghadapi suatu masalah atau problem di bidang hukum.[2]
           



C)    LATAR BELAKANG MUNCULNYA AYAT/ASBABUL AL-NUZUL
Dalam suatu peperangan Rasulullah SAW bersama kaum Anshar, tiba-tiba baju besi salah seorang diantara mereka dicuri. Si pemilik baju besi ini menduga bahwa baju besi dicuri oleh salah seorang Anshar. Maka datanglah pemilik baju besi itu kepada Rasulullah dan berkata, “sesungguhnya Thu’mah bin Abiraq telah mencuri baju besiku.’ Tatkala Thu’mah bin Abiraq melihat pengaduan si pemilik baju besi ini, maka dia mengambil baju besi, lalu melemparkannya ke rumah seorang Yahudi yang tak bersalah.
Thu’mah bin Abiraq lalu berkata kepada kelompoknya, ‘Saya kehilangan baju besi, lalu saya menemukannya di rumah si Fulan dan ia akan ditemukan di sana.’ Maka mereka semua pun pergilah kepada Nabi SAW seraya berkata, ‘Hai Nabi Allah, sahabat kami Thu’mah bin Abiraq tidak berdosa. Yang memilki baju besi itu si Fulan. Kami betul-betul mengetahuinya. Maka mintakanlah alasan untuk teman kami kepada para pemimpin khalayak ramai, dan belalah dia, karena jika dia tidak dilindungi Allah melalui engkau, niscaya binasalah dia.’
Maka Rasulullah SAW pun bangkit, lalu menyatakan dia tidak bersalah, membelanya di depan para pemuka masyarakat. Sikap Nabi SAW yang membela Thu’mah bin Abiraq tersebut tanpa mengetahui lebih dalam perkaranya, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang mengetahui kegaiban (hal yang tersembunyi, termasuk Rasulullah SAW, kecuali kegaiban yang diperlihatkan Allah kepadanya, sehingga beliau dapat diperdaya oleh orang-orang yang bathil itu. Lalu Allah SWT menegur tindakan Rasulullah SAW tersebut dengan menurunkan Surat An-Nisaa’ ayat 105-107:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat (105), dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (106). Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa (107),” (Q.S. An-Nisaa’ ayat 105-107).
Terhadap Thu’mah Abiraq dan kawan-kawannya yang datang kepada Nabi SAW dan telah menyembunyikan kebohongannya, maka turunlahsurat An Nisaa’ ayat 108, yakni
mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nisaa’ ayat 108)
Maksudnya adalah orang-orang yang datang menemui Rasulullah SAW sambil menyembunyikan kebohongannya berdalih guna membela pengkhianat, yaitu Thu’mah bin Abiraq sebagai pencuri. Orang-orang yang datang menemui Rasulullah SAW sambil menyembunyikan kebohongannya tentulah tidak dapat bersembunyi dari Allah. Penggalan ayat 108 ini merupakan pengingkaran terhadap orang-orang munafiq yang menyembunyikan berbagai bentuk kejelekannya dari penglihatan manusia agar orang lain tidak membencinya, padahal mereka jelas terlihat oleh Allah SWT, sebab Dia dapat melihat seluruh rahasia mereka.
            Didalam buku lain yang saya baca menceritakan latar belakang yang berbeda sebagai berikut: Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa di antara keluarga serumah Bani Ubairiq, yaitu Bisyr dan Mubasyir terdapat seorang munafiq yang bernama Busyair yang hidupnya melarat sejak jahiliyyah. Ia pernah menggubah syiir untuk mencaci maki para shahabat Rasullullah saw dan menuduh bahwa syiir itu ciptaan orang lain.
            Adapun makanan orang melarat ialah korma dan syair (semacam kacang-kacangan) yang didatangkan dari madinah. (sedangkan makanan orang kaya ialah terigu)
            Pada suatu ketika Rifa’ah Bin Zaid (paman Qatadah) membeli terigu beberapa katung yang kemudian di simpan di gudang tempat penyimpanan alat perang, baju besi dan pedang. Di tengah malam gudang itu dibongkar orang dan semua isinya sicuri. Pada waktu pagi hari Rifa’ah dating kepada Qatadah dan berkata “wahai anak saudaraku, tadi malam gudang kita dibongkar orang, makanan dan senjata dicurinya”. Kemudian mereka selidiki dan bertanya-tanya ke di sekitar kampong itu, ada orang yang mengatakan bahwa semalam Bani Ubairiq menyalakan api, memasak terigu (makanan orang kaya). Berkatalah Bani Ubairiq: “kami telah bertanya-tanya di kampong ini, sem Allah kami yakin bahwa pencurinya adalah Labib Bin Sahl”. Labib Bin Sahl terkelan seorang muslim yang jujur. Ketika Labib mendengar ucapan Ubairiq, ia naik darah dan menarik pedangnya sambil berkata denganmarahnya: “engkau tuduh aku mencuri?. Demi Allah pedang ini akan ikut campur berbicara, sehingga terang dan jelas siapa si pencuri itu”. Banu Ubiriq berkata:”jangan berkata kami yang menuduhmu, debenarnya bukanlah kamu pencurinya”. Maka berngkatlah Qatadah dan Rifa’ahmeneliti dan bertanya-tanya di sekitar kampong itu sehinhha yakin bahwa pencurinya adalah Bani Ubiriq. Maka berkatalah Rifa’ah:”wahai anak saudaraku, bagaimana sekiranya engkau menghadap Rasullullah saw. Untuk menerangkan hal ini?” maka berangkatlah Qatadah menghadap ARasullullah saw dan menerangkan adanya sebuah keluarga yang tak bik di kampong itu, yaitu pencuri makanan dan senjata kepunyaan pamannya, pamanya menghendaki agar senjatanya saha yang dikembalikan, dan membiarkan makanan itu untuk mereka, maka bersabdalah Rasullullah saw:”saya akan teliti hal ini.” Ketika Bani Ubiriq mendengar hal itu, mereka mendatani salah seorang keluarganya yang bernama Asir Bin ‘Uswah untuk menceritakan peristiwa itu. Maka berlumpulah orang-orang sekampungnya serta menghadap Rasullullah saw, dan berkata:”wahai Rasullullah, sesungguhnya Qatadah Bin Nu’man dan pamanya menuduh seorang yang baik diantra kami, orang jujur dan lurus, yaitu menuduh mencuri tanpa bukti apa pun.
            Kata Qatadah berhadapan dengan Rasullullah saw, ia pun ditegur dengan sabdanya:”kau menuduh mencuri kepada seseorang muslim yang jujur dan lurus tanpa bukti apa pun?.” Kemudian Qatadah pulang untuk menceritakan hal itu kepada pamannya. Berkatalah Rifa’ah “ Allahul musta’anu” (Allah tempat kita berlindung). Tak lama kemudian turun ayat ini (QS. AN-NISA’ (4) AYAT: 105) sebagai teguran kepada Nabi saw berkenaan dengan pembelaanya terhadap Bani Ubairiq, dan turunnya ayat ini (QS. AN-NISA’ (4) AYAT: 106-114) berkenaan dengan ucapan Nabi saw terhadap Qatadah.
            Setelah itu Rasullullah saw membawa sendiri senjata yang hilang itu dan menyerahkannya kepada Rifa’ah, sedang Buayair mengabdikan diri dengan kaum musyrukin dan menumpang pada Sullafah Binti Sa’ad.[3]



D)    KORELASINYA DENGAN AYAT LAIN / MUNASABAH AL-AYAT
QS. AL-ANFAL AYAT 58
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَاءٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

TERJEMAHNYA:

Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. [4]
KATA KUNCI
Khiyanatan (pengkhianatan), yakni melanggar perjanjian melalui tanda-tanda penghianatan yang tampak dari mereka.  Orang-orang yang berlaku khianat : Adalah orang-orang yang berlaku khianat kepada Allah dan Rasul-Nya. Berlaku kianat apabila mereka diberi kepercayaan baik amanah ilmiyah ataukah amanah-amanah lainnya dan lain sebagainya. Mereka menyebarkan rahasia orang lain, mengakui sesuatu dengan dasar kedustaan, berlaku curang dalam setiap interaksi mereka dan dalam setiap perdaganan mereka. Mereka melanggar segala bentuk perjanjian, menyalahi setiap kesepakatan yang telah mereka sepakati, dan mereka  mereka menarik kembali setiap janji-jani mereka. Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang berlaku curang dalam setiap hukum, atau kepada rakyat dan keluarga mereka dan kepada setiap bawahan mereka, Mereka seperti yang tercnatum didalam sebuah hadits :
“ Sesungguhnya sepeninggal kalian akan datang suatu kaum yang mereka berlaku khianat dan tidak dapat dipercaya. Mereka bersaksi namun persaksian mereka tidak dapat dipersaksikan , mereka bernadzar namun tidak menepatinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari didalam Kitab asy-Syahadaat, bab. Laa Yasyhad ‘ala Syahadah juurin idzaa Usyhida).
Pada sebuah hadits disebutkan :
“ Barang siapa yang mengisyaratkan kepada saudaranya suatu perkara, namun dia mengetahui kalau yang lurus adalah selain perkara tersebut, sunguh dia telah berlaku khianat “ (Shahih Sunan Abu Daud no. 3105).
Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang menjadi penjaga saudara-saudara mereka, karib kerabat, tetangga mereka pada keluarga dan istri-istri mereka, namun mereka mengkhianatinya. Dan mengkhianati semua rekan-rekan kerja mereka atau yang orang-orang yang mengerjakannya. Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang menkhususkan doa hanya untuk diri mereka tanpa menyertakan makmum, mereka melirik kepada kaum wanita, dan mengkhianati istri-istri mereka, Dan juga kaum wanita yang mengkhianati suami-sumi mereka. Mereka berdusta kepada orang lain disetiap perbincangan mereka padahal orang-orang selain mereka yangmendengarkannya memebenarkan ucapan mereka.
Ayat 58 surat al-Anfal mengandung makna bahwa jika kamu (Muhammad) khawatir terhadap kaum Yahudi yang mengadakan perjanjian akan mengkhianati dan merusak perjanjian, karena kamu melihat tanda-tanda jelas yang menunujuk kepadanya, maka tutuplah pintu pengkhianatan itu sebelum terjadi, dengan melemparkannya kepada mereka dan memperingatkan mereka bahwa kamu (Muhammad) tidak lagi terikat kepadanya, dan tidak memperhatikan urusan mereka. Ini, hendaknya kamu (Muhammad) lakukan dengan cara yang terang tanpa penipuan dan sembunyi-sembunyi.



E)    PENJELASAN AYAT DARI BERBAGAI LITERATUR TAFSIR AL-QUR’AN / SYARH AL-AYAT

Dalam ayat-ayat Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 105-109 menjelaskan kepada  kita agar dalam menegakkan kebenaran dan ghirah selalu dengan menjujung tinggi keadilan dan tidak membela orang yang salah.
Hal ini pertama kali tampak dalam peringatan terhadap Rasullullah saw. Dengan diturunkannya Al-Qur’an kepada beliau yang berisi tentang aturan atau dasar dalam mengadili diantara manusia dengan apa yang telah diberitahukan atau diwahyukan Allah kepada beliau.
Diikuti dengan peringatan atau larangan menjadi plembela orang-orang yang khianat, dan diarahkannya beliau supaya memohon ampun kepada Allah atas pembelaan beliau terhadap orang yang khianat itu.
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. Dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(an-Nisa’: 105-106)
            Kemudian diulangi lagi larangan ini dan diterangkan identitas orang-orang yang dibela Rasullullah saw. Itu bahwa mereka adalah orang-orang yang mengkhianati dirinya sendiri. Diterangkannya pula alasan pelarangan itu, yaitu karena Allah tidak menyukai orang-orang yang suka berbuat khianat dan bergelimang dosa
dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa, (an-Nisa’: 107)
            Secara lahiriah, mereka mengkhianati orang lain, tetapi pada hakikatnya mereka mengkhianati diri mereka sendiri. Sesungguhnya mereka telah mengkhianati jamaah dan manhaj-nya serta prinsip-prinsip yang membedakannya dari orang lain. Mereka juga mengkhianati amanat yang dibebankan kepada seluruh jamaah yang mereka termasuk di dalamnya. Kemudian mereka mengkhianati diri mereka sendiri dalam bentuk yang lain, yaitu menyodorkan diri mereka kepada dosayang kelak merekaakan mendapatkanbalasannya yang amat buruk. Mereka akan dibenci Allahdan dijatuhi hikuman karena dosa-dosa yang mereka lakukan itu.
            Nah, tanpa diragukan lagi tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap diri sendiri. Bentuk ketiga pengkhianatan mereka terhadap diri mereka sendiri adalah menodai dan mengotori jiwa mereka dengan melakukan persekongkolan, kebohongan, dan penghianatan.
            Ini adalah hukuman yang lebih besar dari semua bentuk hukuman. Hukuman ini di samping diancamkan kepada yang bersangkutan, juga diarahkan kepada yang lain, karena orang-orang yang tidak disukai oleh Allah tidak boleh   dibela oleh seorang pun. Allah membenci mereka karena dosa dan pengkhianatan ini.
            Identifikasi dosa dan pengkhianatan ini diakhiri denganmemberikan gambaran yang menjijikkan mengenai perilaku para pengkhianat yang suka berbuat dosa itu,
“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah bederta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai ...”
            Ini adalah gambaran yang menjijikkan dan penuh penghinaan. Menjijikkan karena apa yang merekalakukan itu penuh dengan kelemahan dan kekacauan. Mereka menyembunyikan tipu daya, persekongkolan jahat, dan pengkhianatan. Mereka sebunyikan semua itu dari orang lain, padahal orang-orang lain itu tidak berkuasa memberikan manfaat dan mudharat kepada mereka, sedangkan yang berkuasa memberi manfaat dan mudharatituselalu menyertai mereka ketika mereka membuat keputusan secara rahasia dan selalu mengaawasi mereka ketika mereka menyembunyikan niat busuk mereka, pada waktu mereka berbuat dustayang tidak diridhai-Nya! Nah, sikap apa lagi yang lebih menghinakan dan merendahkan dari pada sikap ini?
“... dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apayang mereka kerjakan.” (an-Nisa’:108)
            Kalimat ini dinyatakan secara mujmal “global” dan mutlak. Maka, ke manadan dimanasaja mereka pergi dengan keputusa rahasianya itu, Allah selalu menyertai mereka. Allah Maha Meliputi segala sesuatu, sedang mereka berada di bawah pengawasan dan genggaman-Nya!

            Ayat berikutnya masih menunjukkan kebencian terhadap setiap orang yang membela orang-orang yang suka berkhianat,
Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?
            Ya Allah, tidak ada pembeladan pelindung bagi mereka pada hari kiamat. Nah, untuk apa gerabgab mereka membela orang-orang pengkhianat di dunia ini, sedangkan tindakan ini tidak akan dapat membela diri mereka pada hari yang berat itu?.[5]




F)     ANALISIS PENAFSIRAN AYAT / QIRA’AH AL-MUNTIJAH
Surat AN-NISA’ (4) AYAT 105-109 mengandung pengartian bahwa kita tidak diperbolehkan membela orang yang salah. Jika penulis mengimplementasikan ayat tersebut dengan profesi seorang Advocat atau pengacara, akan timbullah pertannyaan tidak boleh kah seorang pengacara atau advocat membela klien yang bersalah?
Sebelum itu apa itu profesi pengacara/advocat?, Kata advokat, secara etimologis berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid to vouchor warrant. Sedangkan dalam bahasa inggris advocate berarti: to speakin favour of or depend by argument, to support,indicate, or recommanded publicly.[6] Sedangkan secara terminologis advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan.
Menurut sumber yang penulis baca, seorang seorang advokat wajib menerima dan “membela” semua klien tanpa membeda-bedakan sesuai dengan KUHAP Pasal 54 sebagi berikut: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.[7] telah menegaskan bahwa tersangka/terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Namun ketentuan yang bersifat fakultatif ini telah dikritik sejak lama, karena tanpa seorang advokatpun yang mendampingi tersangka/terdakwa, maka pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu ketentuan inipun dalam tingkat penyidikan juga masih mendapat sorotan karena menurut Pasal 115 KUHAP sebagai berikut:
 “(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka”[8]pendampingan seorang advokat terhadap kliennya hanya terbatas pada melihat atau menyaksikan, atau mendengarkan (within sight and within hearing) inipun masih dapat dibatasi jika kasusnya tersangkut dengan keamanan negara, maka peran advokat untuk mendampingi kliennya hanya terbatas untuk melihat saja (within sight).
Bantuan hukum dapat berubah menjadi wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP , jika sangkaan atau dakwaan terhadap tersangka/terdakwa diancam dengan hukuman mati dan/atau hukuman lima belas tahun atau lebih atau khusus bagi yang tidak mampu jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih dan ia tidak mempunyai penasihat hukum. Untuk itu, salah satu miranda rule dalam KUHAP adalah yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP sebagai berikut:
 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.”[9]. Jadi tugas advokat adalah memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada kliennya agar dalam berperkara dapat diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Jadi salah kalau  selama ini ada anggapan bahwa advokat bertugas membebaskan klien dari jeratan hukum. Kalau bersalah  ya tetap bersalah dan dihukum, namun hukuman dan perlakuan hukum yang diterima harus sepadan dengan perbuatannya, itulah prinsip keadilan yang arus dijunjung tinggi.



BAB. 2 KESIMPULAN
Setelah penulis mengadakan pembahasan terhadap masalah-masalah yang terdapat pada  pokok bahasan dan analisis terhadap larangan membela orang yang salah akhirnya penulis dapat menarik kesimpulan bahwa seorang advokat dapat menerima dan “membela” semua klien tanpa membeda-bedakan sesuai dengan Dalam KUHAP pasal 54 dan 56
KUHAP pasal 54 sebagai berikut:
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Dan KUHAP pasal 56 sebagai berikut:
“(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.”
Disebutkan di atas bahwa kewajiban advokat adalah membela orang tanpa membeda-bedakan siapa orangnya dan kasus apa yang dihadapinya. Apakah itu kasus pembunuhan, terorisme, narkotika, maupun korupsi. Tetapi dalam “membela” klient dalam artian memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada kliennya agar dalam berperkara dapat diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku, bukan membebaska klien yang bersalah dari jerat hukum.



BAB. 3 DAFTAR PUSTAKA
1.      Saleh, K.H Qamaruddin. Asbabun Nuzul: latar belakang historis turunnya ayat-ayat Al Qur’an. Bandung: Diponegoro. 1982
4.      Rosyadi, Rahmad. Advokad Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003
5.      Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Jakarta: Gema Insani Press. 2002
6.      Kusnadi, Didi. Bantuan Hukum Dalam Islam:profesi kepengacaraan dalam islam dan praktiknya di lingkungan pengadilan.Bandung: Pustaka Setia. 2012



[1] Didi Kusnadi, Bantuan Hukum Dalam Islam: profesi kepengacaraan dalam islam dan praktiknya di lingkungan pengadilan,(Bandung: Pustaka Setia, 2012), hal.49.
[2] Rahmad Rosyadi,Advokat dalam perspektif islam & hukum positif, (Jakarta:Ghalia Indonesia,2003), hal.84.
[3] K.H. Qamaruddin Saleh, Asbabun Nuzul: latar belakang historis turunnya Ayat-ayat Al Qur’an,(Bandung:Diponegoro,1982), hlm.160.
[4] http://tafsirq.com/8-al-anfal/ayat-58
[5] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilailil Qur’an, (Jakarta:Gema Insani Press, 2002), hal.73-74.
[6] Rahmad Rosyadi, Advokat Dalam Perspektif Islam & Hukum Positif, (Jakarta: Galia Indonesia, 2003), hal. 72
[7] http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf
[8] http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf
[9] http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum. Saya minta ijin share asbabun nuzul ini ya. Terima kasih.

    BalasHapus