Selasa, 15 Desember 2015

HUKUM BISNIS

HUKUM BISNIS
SOAL DAN JAWABAN
1.Berialah beberapa alasan mengapa hukum bisnis dan etika profesi diajarkan dalam perkuliahan pada jurusan saudara?
2.Jelaskan menurut argumentasi saudara mengenai manfaat hukum bisnis!
-Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
 -Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
 -Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
3.Bagaimanakah kondisi hukum bisnis di Indonesia saat ini.berikan argumentasi saudara!
Dengan demikian bisa kita bilang hokum perekonomian di Indonesia sudah melenceng dari pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan dan sumber hukum Negara. Seharusnya hukum tetap dijalankan sebagai mestinya bukan karena prinsip saat ini yang bisa dibilang “dimana ada uang, disitu hukum akan berpihak”. Semoga hukum perekonomian di Indonesia bisa berjalan dengan semestinya berlandaskan dasar hukum dan dasar Negara kita sehingga Indonesia bisa benar-benar menjadi Negara yang makmur dan sejahtera.
4.Banyak kasus bisnis terjadi yang unfair di negara kita.beri penjelasan secara hukum bisnis atau secara rasional menurut saudara.mengapa ini bisa terjadi?
Monopoli dapat pula terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga timbullah apa yang disebut sebagai monopoly by the law. Dalam UUD 1945 juga dibenarkan adanya monopoli jenis ini, yaitu dengan memberi hak monopoli oleh negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.Sistem ekonomi Pancasila yang ada di Indonesia mencoba untuk menghilangkan ciri-ciri negatif yang terkandung dalam sistem liberalisme dan sosialisme. Dalam Pasal 33 UUD 1945 dapat dilihat ciri positif yang hendak dicapai dalam sistem perekonomian kita. Hal ini dapat dilihat realisasinya dalam penguasaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang-bidang tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai nilai strategis.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, para pengusaha harus lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian yang berhubungan dengan penguasaan pasar dan menentukan kerja sama dalam penanganan suatu proyek tertentu terlebih apabila lagi proyek tersebut berasal dari suatu tender yang dilakukan oleh suatu perusahaan besar. Sebelum dikeluarkannnya UU Nomor 5 Tahun 1999, sering kali terjadi dimana dalam suatu tender proyek besar dilakukan dengan tidak transparan, artinya sebelum tender dilakukan telah diketahui siapa yang bakal menjadi pemenang tender, walaupun pelaksanaan tender itu tetap dilaksanakan dengan beberapa peserta tender, hal ini mengakibatkan pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pemborongan proyek tersebut merasa diperlakukan tidak jujur (unfair). Keadaan ini dapat terjadi karena adanya persekongkolan (conspiracy) diantara pemberi borongan dan atau pelaku usaha pemborongan tersebut.

5.Bagaimanakah kaitan antara KUHPer. Dengan KUHD beserta perundang-undangan di bawahnya?
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUHperdata dan KUHD merupakan swatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. KUHper merupakan Hukum perdata umum sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus ,maka hubungan kedua ini berlaku adegium “ Lex specialis derogat lex generali ( hukum khusus menyampingkan hukum umum ) , adegium ini dirumuskan dalam UU sebagaimana tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi : KUHPerdata seberapajuah dan padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUHD ; Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang diatur dalam KUHPer berlaku juga terhadap masalah-masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KHUD dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus maka ketentuan–ketentuan umum yang tidak diatur dalam KUHper tidak berlaku Hubungan antara KUHP dan KUHD sebagai hukum umum dan hukum khusus dapat dibuktikan lagi dari pasal-pasal 1319, 1339 , 1347 KUHPerdata, pasal 5, pasal 396 KUHD. Dengan demikian KHUPer dan KUHD tidak ada perbedaan asasi.
Antara KUHP dengan KUHD sebagai hukum khusus dan hukum umum yang bersifat subordinasi, lain hal dengan di negara Swiss bersifat koordinasi saling melengkapi , asas pada zivilgesetzbuch dapat dipakai dalam obligationenrech ,begitu pula sebaliknya.
6.Berilah alasan secara hukum mengenai perikatan lebih luas daripada perjanjian?
Kata perikatan itu sendiri memiliki pengertian yang lebih luas apabila dibandingkan dengan kata “Perjanjian,” dikarenakan dalam Buku III KUH Pdt, selain mengatur mengenai perikatan-perikatan yang timbul karena persetujuan atau perjanjian, juga mengatur mengenai hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).
7.Dalam melakukan perbuatan hukum,seperti perjanjian,harus memenuhi persyaratan yang sah salah satunya cakap.Cakap menurut hukum itu yang bagaimana?
Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Seorang oleh hukum dianggap tidak cakap melakukan perjanjian, jika orang tersebut belum berumur 21 Tahun, kcuali jika ia telah kawin sebelum cukup 21 tahun. Sebaliknya setiap orang yang berumur 21 tahun  ke atas, oleh hukum dianggap cakap, kecuali karena suatu hal dia ditaruh di bawah pengampuan, seperti gelap mata, dungu, sakit ingatan, atau pemboros.
Dalam Pasal 1330 BW/KUH Perdata, ditegaskan sebagai orang yang belum dewasa,  tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1. orang-orang yang belum dewasa;
2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

8.Disamping syarat sah,dalam perjanjian harus memenuhi beberapa asas.Sebut dan jelaskan dan disertai landasan hukumnya!
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

1. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

9.Berilah penjelasan saudara mengenai subyek hukum bagi badan hukum!
Badan Hukum sebagai subjek hukum

Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum.  Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:

1)      Prof. Subekti
Badan Hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon)
2)      R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
              
Dari dua pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

10.Berilah contoh nyata disekitar kehidupan saudara dengan adanya wanprestasi bagi para pihak yang terikat oleh perjanjian!
Contoh: A dan B telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek Snoopy dengan harga Rp 13.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A menunggu lama, ternyata si B tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat waktu, tapi membawa motor Miu bukan merk Snoopy yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang pada hari itu membawa motor Snoopy, namun datang pada jam 14.00.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa motor Snoopy, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.

















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar