HUKUM BISNIS
SOAL DAN JAWABAN
1.Berialah beberapa alasan mengapa
hukum bisnis dan etika profesi diajarkan dalam perkuliahan pada jurusan
saudara?
2.Jelaskan menurut argumentasi
saudara mengenai manfaat hukum bisnis!
-Sebagai sumber informasi yang berguna bagi
praktisi bisnis,
-Untuk memahami hak-hak dan
kewajibannya dalam praktik bisnis,
-Agar terwujud watak dan perilaku
aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang
dijamin oleh kepastian hukum).
3.Bagaimanakah kondisi hukum bisnis
di Indonesia saat ini.berikan argumentasi saudara!
Dengan demikian bisa kita bilang hokum
perekonomian di Indonesia sudah melenceng dari pancasila maupun UUD 1945
sebagai landasan dan sumber hukum Negara. Seharusnya hukum tetap dijalankan
sebagai mestinya bukan karena prinsip saat ini yang bisa dibilang “dimana ada uang, disitu hukum akan berpihak”.
Semoga hukum perekonomian di Indonesia bisa berjalan dengan semestinya
berlandaskan dasar hukum dan dasar Negara kita sehingga Indonesia bisa
benar-benar menjadi Negara yang makmur dan sejahtera.
4.Banyak kasus bisnis terjadi yang
unfair di negara kita.beri penjelasan secara hukum bisnis atau secara rasional menurut saudara.mengapa ini
bisa terjadi?
Monopoli dapat pula terjadi karena
memang dikehendaki oleh hukum, sehingga timbullah apa yang disebut sebagai monopoly
by the law. Dalam UUD 1945 juga dibenarkan adanya monopoli jenis ini, yaitu
dengan memberi hak monopoli oleh negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menyangkut
hajat hidup orang banyak.Sistem ekonomi Pancasila yang ada di Indonesia mencoba
untuk menghilangkan ciri-ciri negatif yang terkandung dalam sistem liberalisme
dan sosialisme. Dalam Pasal 33 UUD 1945 dapat dilihat ciri positif yang hendak
dicapai dalam sistem perekonomian kita. Hal ini dapat dilihat realisasinya
dalam penguasaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam
bidang-bidang tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai
nilai strategis.
Sejak diberlakukannya Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 ini, para pengusaha harus lebih berhati-hati dalam melakukan
perjanjian yang berhubungan dengan penguasaan pasar dan menentukan kerja sama
dalam penanganan suatu proyek tertentu terlebih apabila lagi proyek tersebut
berasal dari suatu tender yang dilakukan oleh suatu perusahaan besar. Sebelum
dikeluarkannnya UU Nomor 5 Tahun 1999, sering kali terjadi dimana dalam suatu
tender proyek besar dilakukan dengan tidak transparan, artinya sebelum tender
dilakukan telah diketahui siapa yang bakal menjadi pemenang tender, walaupun
pelaksanaan tender itu tetap dilaksanakan dengan beberapa peserta tender, hal
ini mengakibatkan pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pemborongan proyek
tersebut merasa diperlakukan tidak jujur (unfair). Keadaan ini dapat
terjadi karena adanya persekongkolan (conspiracy) diantara pemberi
borongan dan atau pelaku usaha pemborongan tersebut.
5.Bagaimanakah kaitan antara KUHPer.
Dengan KUHD beserta perundang-undangan di bawahnya?
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUHperdata
dan KUHD merupakan swatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. KUHper merupakan
Hukum perdata umum sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus ,maka hubungan
kedua ini berlaku adegium “ Lex specialis derogat lex generali (
hukum khusus menyampingkan hukum umum ) , adegium ini dirumuskan dalam UU
sebagaimana tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi : KUHPerdata
seberapajuah dan padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan berlaku juga hal-hal yang dibicarakan dalam kitab
ini.
Pasal 15 KUHD ; Segala perseroan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh
kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa
ketentuan yang diatur dalam KUHPer berlaku juga terhadap masalah-masalah yang
tidak diatur secara khusus dalam KHUD dan sebaliknya apabila KUHD mengatur
secara khusus maka ketentuan–ketentuan umum yang tidak diatur dalam KUHper
tidak berlaku Hubungan antara KUHP dan KUHD sebagai hukum umum dan hukum khusus
dapat dibuktikan lagi dari pasal-pasal 1319, 1339 , 1347 KUHPerdata, pasal 5,
pasal 396 KUHD. Dengan demikian KHUPer dan KUHD tidak ada perbedaan asasi.
Antara KUHP dengan KUHD sebagai hukum khusus
dan hukum umum yang bersifat subordinasi, lain hal dengan di negara Swiss
bersifat koordinasi saling melengkapi , asas
pada zivilgesetzbuch dapat dipakai dalam obligationenrech
,begitu pula sebaliknya.
6.Berilah alasan secara hukum
mengenai perikatan lebih luas daripada perjanjian?
Kata perikatan itu
sendiri memiliki pengertian yang lebih luas apabila dibandingkan dengan kata
“Perjanjian,” dikarenakan dalam Buku III KUH Pdt, selain mengatur mengenai
perikatan-perikatan yang timbul karena persetujuan atau perjanjian, juga mengatur
mengenai hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan
atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang
melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perikatan yang timbul dari
pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).
7.Dalam melakukan perbuatan
hukum,seperti perjanjian,harus memenuhi persyaratan yang sah salah satunya cakap.Cakap menurut hukum itu
yang bagaimana?
Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah
orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum,
sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Seorang oleh hukum dianggap
tidak cakap melakukan perjanjian, jika orang tersebut belum berumur 21 Tahun,
kcuali jika ia telah kawin sebelum cukup 21 tahun. Sebaliknya setiap orang yang
berumur 21 tahun ke atas, oleh hukum dianggap cakap, kecuali karena suatu
hal dia ditaruh di bawah pengampuan, seperti gelap mata, dungu, sakit ingatan,
atau pemboros.Dalam Pasal 1330 BW/KUH Perdata, ditegaskan sebagai orang yang belum dewasa, tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1. orang-orang yang belum dewasa;
2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
8.Disamping syarat sah,dalam
perjanjian harus memenuhi beberapa asas.Sebut dan jelaskan dan disertai landasan hukumnya!
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata,
yakni :1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
1. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
9.Berilah penjelasan saudara mengenai
subyek hukum bagi badan hukum!
Badan Hukum sebagai subjek hukum
Subjek hukum terdiri atas manusia
pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang
merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan
hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan
hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini,
yaitu:
1) Prof. Subekti
Badan Hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum (rechtspersoon)
2) R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan
kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
Dari dua pengertian badan hukum yang
dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum
adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh
sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan
itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek
hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari
kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat
dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum
layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian,
manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan
lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas
hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan
yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam
melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau
anggotanya.
10.Berilah contoh nyata disekitar
kehidupan saudara dengan adanya wanprestasi bagi para pihak yang terikat oleh perjanjian!
Contoh: A dan B telah sepakat untuk
jual-beli motor dengan merek Snoopy
dengan harga Rp 13.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari
Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A menunggu lama, ternyata
si B tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si
B datang tepat waktu, tapi membawa motor Miu
bukan merk Snoopy yang telah
diperjanjikan sebelumnya.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si
B datang pada hari itu membawa motor Snoopy,
namun datang pada jam 14.00.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si
B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa motor Snoopy, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah
jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar