Rabu, 16 Desember 2015

TAFSIR AYAT HUKUM

BAB. 1 PEMBAHASAN
A)    TEKS AYAT DAN TERJEMAHANYA

QS. AN-NISA’ (4) AYAT 105-109:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا (١٠٥)وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (١٠٦)وَلا تُجَادِلْ عَنِ الَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنْفُسَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا أَثِيمًا (١٠٧)يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا (١٠٨)هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَمَنْ يُجَادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلا (١٠٩)

TERJEMAHHANNYA:
105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.

106. dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

107. dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa,

108. mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, Padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak redlai. dan adalah Allah Maha meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.

109. Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?
B)    KATA KUNCI AYAT / MUFRADAD
 الحق berasal dari kata حق, terdiri dari dua huruf yakni ha dan qaf. Maknanya berkisar pada kemantapan sesuatu dan kebenarannya. Lawan dari yang batil/lenyap adalah Haq. Sesuatu yang “mantap dan tidak berubah”, juga dinamai haq, demikian juga yang “mesti dilaksanakan” atau “yang wajib”. 
            Pengacara/advokat dalam kajian islam dapat disetarakan dengan al-mahamy yang dalam bahasa arab berarti pengacara. Selain itu dalam bahasa inggris istilah advocat juga terkait dengan kata kerja (verb) advocacy yang berarti: “suatu pekerjaan dalam bidang konsultasi hukum dan bantuan hukum untuk membantu mereka yang membutuhkan penyelesaian hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam bahasa arab , pekerjaan advokat di sebut pula al-mahammah yang maknnya setara dengan kata advocacy.[1]
            Dalam hal ini dapat menyangkut dengan tugas seorang pengacara atau advocad yang wajib membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Advocad dibutuhkan pada saat seseorang atau lebih anggota masyarakat menghadapi suatu masalah atau problem di bidang hukum.[2]
           



C)    LATAR BELAKANG MUNCULNYA AYAT/ASBABUL AL-NUZUL
Dalam suatu peperangan Rasulullah SAW bersama kaum Anshar, tiba-tiba baju besi salah seorang diantara mereka dicuri. Si pemilik baju besi ini menduga bahwa baju besi dicuri oleh salah seorang Anshar. Maka datanglah pemilik baju besi itu kepada Rasulullah dan berkata, “sesungguhnya Thu’mah bin Abiraq telah mencuri baju besiku.’ Tatkala Thu’mah bin Abiraq melihat pengaduan si pemilik baju besi ini, maka dia mengambil baju besi, lalu melemparkannya ke rumah seorang Yahudi yang tak bersalah.
Thu’mah bin Abiraq lalu berkata kepada kelompoknya, ‘Saya kehilangan baju besi, lalu saya menemukannya di rumah si Fulan dan ia akan ditemukan di sana.’ Maka mereka semua pun pergilah kepada Nabi SAW seraya berkata, ‘Hai Nabi Allah, sahabat kami Thu’mah bin Abiraq tidak berdosa. Yang memilki baju besi itu si Fulan. Kami betul-betul mengetahuinya. Maka mintakanlah alasan untuk teman kami kepada para pemimpin khalayak ramai, dan belalah dia, karena jika dia tidak dilindungi Allah melalui engkau, niscaya binasalah dia.’
Maka Rasulullah SAW pun bangkit, lalu menyatakan dia tidak bersalah, membelanya di depan para pemuka masyarakat. Sikap Nabi SAW yang membela Thu’mah bin Abiraq tersebut tanpa mengetahui lebih dalam perkaranya, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang mengetahui kegaiban (hal yang tersembunyi, termasuk Rasulullah SAW, kecuali kegaiban yang diperlihatkan Allah kepadanya, sehingga beliau dapat diperdaya oleh orang-orang yang bathil itu. Lalu Allah SWT menegur tindakan Rasulullah SAW tersebut dengan menurunkan Surat An-Nisaa’ ayat 105-107:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat (105), dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (106). Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa (107),” (Q.S. An-Nisaa’ ayat 105-107).
Terhadap Thu’mah Abiraq dan kawan-kawannya yang datang kepada Nabi SAW dan telah menyembunyikan kebohongannya, maka turunlahsurat An Nisaa’ ayat 108, yakni
“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nisaa’ ayat 108)
Maksudnya adalah orang-orang yang datang menemui Rasulullah SAW sambil menyembunyikan kebohongannya berdalih guna membela pengkhianat, yaitu Thu’mah bin Abiraq sebagai pencuri. Orang-orang yang datang menemui Rasulullah SAW sambil menyembunyikan kebohongannya tentulah tidak dapat bersembunyi dari Allah. Penggalan ayat 108 ini merupakan pengingkaran terhadap orang-orang munafiq yang menyembunyikan berbagai bentuk kejelekannya dari penglihatan manusia agar orang lain tidak membencinya, padahal mereka jelas terlihat oleh Allah SWT, sebab Dia dapat melihat seluruh rahasia mereka.
            Didalam buku lain yang saya baca menceritakan latar belakang yang berbeda sebagai berikut: Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa di antara keluarga serumah Bani Ubairiq, yaitu Bisyr dan Mubasyir terdapat seorang munafiq yang bernama Busyair yang hidupnya melarat sejak jahiliyyah. Ia pernah menggubah syiir untuk mencaci maki para shahabat Rasullullah saw dan menuduh bahwa syiir itu ciptaan orang lain.
            Adapun makanan orang melarat ialah korma dan syair (semacam kacang-kacangan) yang didatangkan dari madinah. (sedangkan makanan orang kaya ialah terigu)
            Pada suatu ketika Rifa’ah Bin Zaid (paman Qatadah) membeli terigu beberapa katung yang kemudian di simpan di gudang tempat penyimpanan alat perang, baju besi dan pedang. Di tengah malam gudang itu dibongkar orang dan semua isinya sicuri. Pada waktu pagi hari Rifa’ah dating kepada Qatadah dan berkata “wahai anak saudaraku, tadi malam gudang kita dibongkar orang, makanan dan senjata dicurinya”. Kemudian mereka selidiki dan bertanya-tanya ke di sekitar kampong itu, ada orang yang mengatakan bahwa semalam Bani Ubairiq menyalakan api, memasak terigu (makanan orang kaya). Berkatalah Bani Ubairiq: “kami telah bertanya-tanya di kampong ini, sem Allah kami yakin bahwa pencurinya adalah Labib Bin Sahl”. Labib Bin Sahl terkelan seorang muslim yang jujur. Ketika Labib mendengar ucapan Ubairiq, ia naik darah dan menarik pedangnya sambil berkata denganmarahnya: “engkau tuduh aku mencuri?. Demi Allah pedang ini akan ikut campur berbicara, sehingga terang dan jelas siapa si pencuri itu”. Banu Ubiriq berkata:”jangan berkata kami yang menuduhmu, debenarnya bukanlah kamu pencurinya”. Maka berngkatlah Qatadah dan Rifa’ahmeneliti dan bertanya-tanya di sekitar kampong itu sehinhha yakin bahwa pencurinya adalah Bani Ubiriq. Maka berkatalah Rifa’ah:”wahai anak saudaraku, bagaimana sekiranya engkau menghadap Rasullullah saw. Untuk menerangkan hal ini?” maka berangkatlah Qatadah menghadap ARasullullah saw dan menerangkan adanya sebuah keluarga yang tak bik di kampong itu, yaitu pencuri makanan dan senjata kepunyaan pamannya, pamanya menghendaki agar senjatanya saha yang dikembalikan, dan membiarkan makanan itu untuk mereka, maka bersabdalah Rasullullah saw:”saya akan teliti hal ini.” Ketika Bani Ubiriq mendengar hal itu, mereka mendatani salah seorang keluarganya yang bernama Asir Bin ‘Uswah untuk menceritakan peristiwa itu. Maka berlumpulah orang-orang sekampungnya serta menghadap Rasullullah saw, dan berkata:”wahai Rasullullah, sesungguhnya Qatadah Bin Nu’man dan pamanya menuduh seorang yang baik diantra kami, orang jujur dan lurus, yaitu menuduh mencuri tanpa bukti apa pun.
            Kata Qatadah berhadapan dengan Rasullullah saw, ia pun ditegur dengan sabdanya:”kau menuduh mencuri kepada seseorang muslim yang jujur dan lurus tanpa bukti apa pun?.” Kemudian Qatadah pulang untuk menceritakan hal itu kepada pamannya. Berkatalah Rifa’ah “ Allahul musta’anu” (Allah tempat kita berlindung). Tak lama kemudian turun ayat ini (QS. AN-NISA’ (4) AYAT: 105) sebagai teguran kepada Nabi saw berkenaan dengan pembelaanya terhadap Bani Ubairiq, dan turunnya ayat ini (QS. AN-NISA’ (4) AYAT: 106-114) berkenaan dengan ucapan Nabi saw terhadap Qatadah.
            Setelah itu Rasullullah saw membawa sendiri senjata yang hilang itu dan menyerahkannya kepada Rifa’ah, sedang Buayair mengabdikan diri dengan kaum musyrukin dan menumpang pada Sullafah Binti Sa’ad.[3]



D)    KORELASINYA DENGAN AYAT LAIN / MUNASABAH AL-AYAT
QS. AL-ANFAL AYAT 58
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَاءٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

TERJEMAHNYA:

Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. [4]
KATA KUNCI
Khiyanatan (pengkhianatan), yakni melanggar perjanjian melalui tanda-tanda penghianatan yang tampak dari mereka.  Orang-orang yang berlaku khianat : Adalah orang-orang yang berlaku khianat kepada Allah dan Rasul-Nya. Berlaku kianat apabila mereka diberi kepercayaan baik amanah ilmiyah ataukah amanah-amanah lainnya dan lain sebagainya. Mereka menyebarkan rahasia orang lain, mengakui sesuatu dengan dasar kedustaan, berlaku curang dalam setiap interaksi mereka dan dalam setiap perdaganan mereka. Mereka melanggar segala bentuk perjanjian, menyalahi setiap kesepakatan yang telah mereka sepakati, dan mereka  mereka menarik kembali setiap janji-jani mereka. Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang berlaku curang dalam setiap hukum, atau kepada rakyat dan keluarga mereka dan kepada setiap bawahan mereka, Mereka seperti yang tercnatum didalam sebuah hadits :
“ Sesungguhnya sepeninggal kalian akan datang suatu kaum yang mereka berlaku khianat dan tidak dapat dipercaya. Mereka bersaksi namun persaksian mereka tidak dapat dipersaksikan , mereka bernadzar namun tidak menepatinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari didalam Kitab asy-Syahadaat, bab. Laa Yasyhad ‘ala Syahadah juurin idzaa Usyhida).
Pada sebuah hadits disebutkan :
“ Barang siapa yang mengisyaratkan kepada saudaranya suatu perkara, namun dia mengetahui kalau yang lurus adalah selain perkara tersebut, sunguh dia telah berlaku khianat “ (Shahih Sunan Abu Daud no. 3105).
Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang menjadi penjaga saudara-saudara mereka, karib kerabat, tetangga mereka pada keluarga dan istri-istri mereka, namun mereka mengkhianatinya. Dan mengkhianati semua rekan-rekan kerja mereka atau yang orang-orang yang mengerjakannya. Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang menkhususkan doa hanya untuk diri mereka tanpa menyertakan makmum, mereka melirik kepada kaum wanita, dan mengkhianati istri-istri mereka, Dan juga kaum wanita yang mengkhianati suami-sumi mereka. Mereka berdusta kepada orang lain disetiap perbincangan mereka padahal orang-orang selain mereka yangmendengarkannya memebenarkan ucapan mereka.
Ayat 58 surat al-Anfal mengandung makna bahwa jika kamu (Muhammad) khawatir terhadap kaum Yahudi yang mengadakan perjanjian akan mengkhianati dan merusak perjanjian, karena kamu melihat tanda-tanda jelas yang menunujuk kepadanya, maka tutuplah pintu pengkhianatan itu sebelum terjadi, dengan melemparkannya kepada mereka dan memperingatkan mereka bahwa kamu (Muhammad) tidak lagi terikat kepadanya, dan tidak memperhatikan urusan mereka. Ini, hendaknya kamu (Muhammad) lakukan dengan cara yang terang tanpa penipuan dan sembunyi-sembunyi.



E)    PENJELASAN AYAT DARI BERBAGAI LITERATUR TAFSIR AL-QUR’AN / SYARH AL-AYAT

Dalam ayat-ayat Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 105-109 menjelaskan kepada  kita agar dalam menegakkan kebenaran dan ghirah selalu dengan menjujung tinggi keadilan dan tidak membela orang yang salah.
Hal ini pertama kali tampak dalam peringatan terhadap Rasullullah saw. Dengan diturunkannya Al-Qur’an kepada beliau yang berisi tentang aturan atau dasar dalam mengadili diantara manusia dengan apa yang telah diberitahukan atau diwahyukan Allah kepada beliau.
Diikuti dengan peringatan atau larangan menjadi plembela orang-orang yang khianat, dan diarahkannya beliau supaya memohon ampun kepada Allah atas pembelaan beliau terhadap orang yang khianat itu.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. Dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (an-Nisa’: 105-106)
            Kemudian diulangi lagi larangan ini dan diterangkan identitas orang-orang yang dibela Rasullullah saw. Itu bahwa mereka adalah orang-orang yang mengkhianati dirinya sendiri. Diterangkannya pula alasan pelarangan itu, yaitu karena Allah tidak menyukai orang-orang yang suka berbuat khianat dan bergelimang dosa
dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa, (an-Nisa’: 107)
            Secara lahiriah, mereka mengkhianati orang lain, tetapi pada hakikatnya mereka mengkhianati diri mereka sendiri. Sesungguhnya mereka telah mengkhianati jamaah dan manhaj-nya serta prinsip-prinsip yang membedakannya dari orang lain. Mereka juga mengkhianati amanat yang dibebankan kepada seluruh jamaah yang mereka termasuk di dalamnya. Kemudian mereka mengkhianati diri mereka sendiri dalam bentuk yang lain, yaitu menyodorkan diri mereka kepada dosayang kelak merekaakan mendapatkanbalasannya yang amat buruk. Mereka akan dibenci Allahdan dijatuhi hikuman karena dosa-dosa yang mereka lakukan itu.
            Nah, tanpa diragukan lagi tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap diri sendiri. Bentuk ketiga pengkhianatan mereka terhadap diri mereka sendiri adalah menodai dan mengotori jiwa mereka dengan melakukan persekongkolan, kebohongan, dan penghianatan.
            Ini adalah hukuman yang lebih besar dari semua bentuk hukuman. Hukuman ini di samping diancamkan kepada yang bersangkutan, juga diarahkan kepada yang lain, karena orang-orang yang tidak disukai oleh Allah tidak boleh   dibela oleh seorang pun. Allah membenci mereka karena dosa dan pengkhianatan ini.
            Identifikasi dosa dan pengkhianatan ini diakhiri denganmemberikan gambaran yang menjijikkan mengenai perilaku para pengkhianat yang suka berbuat dosa itu,
“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah bederta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai ...”
            Ini adalah gambaran yang menjijikkan dan penuh penghinaan. Menjijikkan karena apa yang merekalakukan itu penuh dengan kelemahan dan kekacauan. Mereka menyembunyikan tipu daya, persekongkolan jahat, dan pengkhianatan. Mereka sebunyikan semua itu dari orang lain, padahal orang-orang lain itu tidak berkuasa memberikan manfaat dan mudharat kepada mereka, sedangkan yang berkuasa memberi manfaat dan mudharatituselalu menyertai mereka ketika mereka membuat keputusan secara rahasia dan selalu mengaawasi mereka ketika mereka menyembunyikan niat busuk mereka, pada waktu mereka berbuat dustayang tidak diridhai-Nya! Nah, sikap apa lagi yang lebih menghinakan dan merendahkan dari pada sikap ini?
“... dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apayang mereka kerjakan.” (an-Nisa’:108)
            Kalimat ini dinyatakan secara mujmal “global” dan mutlak. Maka, ke manadan dimanasaja mereka pergi dengan keputusa rahasianya itu, Allah selalu menyertai mereka. Allah Maha Meliputi segala sesuatu, sedang mereka berada di bawah pengawasan dan genggaman-Nya!

            Ayat berikutnya masih menunjukkan kebencian terhadap setiap orang yang membela orang-orang yang suka berkhianat,
“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?”
            Ya Allah, tidak ada pembeladan pelindung bagi mereka pada hari kiamat. Nah, untuk apa gerabgab mereka membela orang-orang pengkhianat di dunia ini, sedangkan tindakan ini tidak akan dapat membela diri mereka pada hari yang berat itu?.[5]




F)     ANALISIS PENAFSIRAN AYAT / QIRA’AH AL-MUNTIJAH
Surat AN-NISA’ (4) AYAT 105-109 mengandung pengartian bahwa kita tidak diperbolehkan membela orang yang salah. Jika penulis mengimplementasikan ayat tersebut dengan profesi seorang Advocat atau pengacara, akan timbullah pertannyaan tidak boleh kah seorang pengacara atau advocat membela klien yang bersalah?
Sebelum itu apa itu profesi pengacara/advocat?, Kata advokat, secara etimologis berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid to vouchor warrant. Sedangkan dalam bahasa inggris advocate berarti: to speakin favour of or depend by argument, to support,indicate, or recommanded publicly.[6] Sedangkan secara terminologis advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan.
Menurut sumber yang penulis baca, seorang seorang advokat wajib menerima dan “membela” semua klien tanpa membeda-bedakan sesuai dengan KUHAP Pasal 54 sebagi berikut: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”[7] telah menegaskan bahwa tersangka/terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Namun ketentuan yang bersifat fakultatif ini telah dikritik sejak lama, karena tanpa seorang advokatpun yang mendampingi tersangka/terdakwa, maka pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu ketentuan inipun dalam tingkat penyidikan juga masih mendapat sorotan karena menurut Pasal 115 KUHAP sebagai berikut:
 “(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka”[8]pendampingan seorang advokat terhadap kliennya hanya terbatas pada melihat atau menyaksikan, atau mendengarkan (within sight and within hearing) inipun masih dapat dibatasi jika kasusnya tersangkut dengan keamanan negara, maka peran advokat untuk mendampingi kliennya hanya terbatas untuk melihat saja (within sight).
Bantuan hukum dapat berubah menjadi wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP , jika sangkaan atau dakwaan terhadap tersangka/terdakwa diancam dengan hukuman mati dan/atau hukuman lima belas tahun atau lebih atau khusus bagi yang tidak mampu jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih dan ia tidak mempunyai penasihat hukum. Untuk itu, salah satu miranda rule dalam KUHAP adalah yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP sebagai berikut:
 “(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.”[9]. Jadi tugas advokat adalah memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada kliennya agar dalam berperkara dapat diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Jadi salah kalau  selama ini ada anggapan bahwa advokat bertugas membebaskan klien dari jeratan hukum. Kalau bersalah  ya tetap bersalah dan dihukum, namun hukuman dan perlakuan hukum yang diterima harus sepadan dengan perbuatannya, itulah prinsip keadilan yang arus dijunjung tinggi.



BAB. 2 KESIMPULAN
Setelah penulis mengadakan pembahasan terhadap masalah-masalah yang terdapat pada  pokok bahasan dan analisis terhadap larangan membela orang yang salah akhirnya penulis dapat menarik kesimpulan bahwa seorang advokat dapat menerima dan “membela” semua klien tanpa membeda-bedakan sesuai dengan Dalam KUHAP pasal 54 dan 56
KUHAP pasal 54 sebagai berikut:
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Dan KUHAP pasal 56 sebagai berikut:
“(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.”
Disebutkan di atas bahwa kewajiban advokat adalah membela orang tanpa membeda-bedakan siapa orangnya dan kasus apa yang dihadapinya. Apakah itu kasus pembunuhan, terorisme, narkotika, maupun korupsi. Tetapi dalam “membela” klient dalam artian memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada kliennya agar dalam berperkara dapat diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku, bukan membebaska klien yang bersalah dari jerat hukum.



BAB. 3 DAFTAR PUSTAKA
1.      Saleh, K.H Qamaruddin. Asbabun Nuzul: latar belakang historis turunnya ayat-ayat Al Qur’an. Bandung: Diponegoro. 1982
4.      Rosyadi, Rahmad. Advokad Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003
5.      Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Jakarta: Gema Insani Press. 2002
6.      Kusnadi, Didi. Bantuan Hukum Dalam Islam:profesi kepengacaraan dalam islam dan praktiknya di lingkungan pengadilan.Bandung: Pustaka Setia. 2012



[1] Didi Kusnadi, Bantuan Hukum Dalam Islam: profesi kepengacaraan dalam islam dan praktiknya di lingkungan pengadilan,(Bandung: Pustaka Setia, 2012), hal.49.
[2] Rahmad Rosyadi,Advokat dalam perspektif islam & hukum positif, (Jakarta:Ghalia Indonesia,2003), hal.84.
[3] K.H. Qamaruddin Saleh, Asbabun Nuzul: latar belakang historis turunnya Ayat-ayat Al Qur’an,(Bandung:Diponegoro,1982), hlm.160.
[4] http://tafsirq.com/8-al-anfal/ayat-58
[5] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilailil Qur’an, (Jakarta:Gema Insani Press, 2002), hal.73-74.
[6] Rahmad Rosyadi, Advokat Dalam Perspektif Islam & Hukum Positif, (Jakarta: Galia Indonesia, 2003), hal. 72
[7] http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf
[8] http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf
[9] http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf

Selasa, 15 Desember 2015

DINASTI FATIMIYAH, AYYUBIAH, DAN MAMLUK

BAB  I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Secara umum munculnya peradaban dan kebudayaan Islam telah muncul sejak lahirnya agama itu sendiri kemudian mengalami perkembangan pada masa dinasti Umayah (661-750 M) dan mengalami puncak kejayaan pada masa dinasti Abasiyah (750 s.d Pertengahan Abad ke-11 M).
Akan tetapi di kemudian hari persoalan-persoalan politik muncul dan terjadi perselisihan sehingga menyebabkan keruntuhan Dinasti Abasiyah. Hal ini memicu banyak dinasti yang memerdekakan diri dari Baghdad dan sesuai dengan kebangsaan masing-masing mendirikan sebuah Dinasti baru yang Independen. Selain itu banyak dinasti-dinasti kecil berpeluang untuk berkembang. Misalnya : Dinasti Fatimiyah, Dinasti Ayyubiah dan Dinasti Mamluk.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana peradaban pada masa Dinasti Fatimiyah ?
2.      Bagaimana peradaban pada masa Dinasti Ayyubiah ?
3.      Bagaimana peradaban pada masa Dinasti Mamluk ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.       DINASTI  FATIMIYAH
Kelahiran Daulah Fatimiyah bermula dari gerakan keagamaan yang dikembangkan oleh kelompok Syi’ah Ismailiyah. Setelah Imam Ismail Wafat pada tahun 762 M kelompok ini melakukan misi politis melaui gerakan bawah tanah untuk menghindari pemberangusan kelompok Syi’ah oleh Daulah Abbasiyah.[1]
Imam Muhammad al-Mahdi sebagai pengantinya memutuskan menyembunyikan keberadaannya dan seluruh keturunannya serta mengutus para Da’i untuk menyebar luaskan faham Syi’ah. Sehingga mereka dapat menakhlukan Afrika Utara dan mendirikan Daulah Fatimiyah hal ini juga di dorong runtuhnya Daulah Aglabiyah oleh Abu Abdullah. Di Riqadah ibu kota Daulah Fatimiyyah yang dahulunya ibu kota Daulah Aglabiyah, pertama kali Daulah Fatimiyah memproklamirkan diri sebagai Negara merdeka yang Independen dengan khalifah pertamanya Ubaidillah al-Mahdi.
1).    Abu Abdillah (909-910 M)
Sebenarnya Daulah Fatimiyah telah berdiri satu tahun sebelum kedatangan Ubaidillah al-Mahdi ke Riqodah. Selama satu tahun tersebut Daullah Fatimiyah dipimpin oleh Abu Abdillah dengan gelar Sayidiyah. Untuk menghormati al-Mahdi. Dalam setiap kesempatan Abu Abdillah selalu menyampaikan akan datangnya al-Mahdi contohnya dengan membuat mata uang dengan tulisan “Balaghot Hujjatullah”[2] dan “Tafarrugi A’daillah”[3] yang dikenal dengan mata uang Sayyidiyyah. Mata uang ini tidak hanya digunakan untuk menganti mata uang yang lama tetapi juga untuk mengumumkan bahwa di Afrika Utara telah berdiri dinasti baru.
2).    Ubaidillah al-Mahdi (910-934 M)
Nama aslinya adalah Said bin Husein as-Salmiyah mengaku putra al-Habib , cucu Imam Ismail. Ia lahir di Mukrom tahun 873/874 M dan ia menjadi khalifah pada usia ±36 tahun. Di awal pemerintahannya ia mendeklarasikan diri sebagai Imam sekaligus Amirul Mukmin dan ia berjanji untuk bersikap adil tapi tegas terhadap siapapun yang berkhianat. Janji-janji tersebut di buktikan dalam membentuk kabinet pemerintahannya dengan mengangkat orang-orang Syi’ah dan Barbar Kitami serta orang-orang Arab yang pernah menjabat saat Daulah Aghlabiyah. Namun keputusan tersebut menimbulkan ketidak sukaan dikalangan para Da’i. Selain itu Ubaidillah juga dianggap otoriter dalam penggunaan harta Negara sehingga memicu gerakan meragukan kesahihan Ubaidillah sebagai Al-Mahdi namun semua itu dapat teratasi. Selama kepemimpinannya Ubaidillah mampu menjadikan Daulah fatimiyah sebagai kerajaan yang bedaulat dan ditakuti oleh kerajaan-kerajaan di sekitarnya serta membangun peradaban dan identitas yang berbeda dengan dinasti-dinasti sebelumnya, yaitu berupa: Mahkota yang khas, Mudhillah, cincin turun temurun, genderang dan tabuh-tabuhan.
3).    Al-Qaim Muhammad Abu Al-Qasim (934-946 M)
Dalam dua belas tahun kepemimpinan tidak banyak pencapaian yang di perolehnya karena Al-Qaim terlalu larut dalam kesedihan sepeninggal ayahnya dan ia hanya mengurung diri di istana tepatnya di Mahdiyah. Meski demikian pada masa awal pemerintahannya al-Qaim berusaha memperluas kekuasaan sampai di wilayah Afrika dan membuat pedang dan peralatan perang. Namun sayang usahanya tersebut gagal untuk yang ketiga kalinya. Pada tahun 935 ia juga berhasil menumpas perlawanan Abu Yasid seorang pemimpin Daulah Khorijiah tetapi di kemudian hari Abu Yasid dapat melarikan diri.
4).    Al-Mansur Ismail Abu Tohir (946-953 M)
Nama aslinya adalah Ismail, ia lahir di Qairuwan April 914 M. Sejak remaja ia mengalami cobaan besar karena sebagai putra mahkota ia harus dipingit. Setelah naik tahta dia memerintahkan mengirim kapal yang penuh makanan dan peralatan perang ke Sues yang saat itu sedang di kepung tentara Abu Yazid. Dalam menumpas perlawanan Abu Yazid, al-Mansur berulang kali gagal karena setiap kali tertangkap Abu Yazid dapat melarikan diri. Pada akhir Agustus 947 M, di puncak gunung Kinaah Abu Yasid dan pasukannya dapat dikepung agar seorang pun tidak bias lolos maka tempat perkemahannya dibakar. Tetapi tetap saja Abu Yazid dapat lolos namun masih bisa dikejar dan akhirnya diperjalanan ia meninggal karena luka parah. Pada bulan September 945 M ibu kota Fatimiyah dipindah dari Mahdiyah ke Mansyuriyah dan dijadikan pusat perdagangan yang secara tidak langsung membuat Dinasti Fatimiyah semakin tersohor.
5).    Al-Muiz Lidinillah (953-975 M)
Al-Muiz naik tahta pada usia belum genap 22 tahun. Pada masa pemerintahannya ia lebih berkonsentrasi dalam penakhlukan Mesir sesuai cita-cita Dinasti Fatimiyah sejak masa al-Mahdi. Untuk itu ia mempercayakan hal tersebut kepada Jauhar al-Shiqilli. Dua puluh empat dinar dan lebih dari 1000 tentara disiapkan. Pada 26 Juni 969, Jauhar masu ke kota Fustat dan menundukannya dengan damai tanpa pertumpahan darah. Langkah selanjutnya Jauhar menempatkan pusat kekuasaan di sebelah utara Fustat tepatna di kota Kairo dan mengangkat kembali para pejabat pada masa Ikhsidiyah. Al-Muiz sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan Jauhar seagai pemegang mandate di Kairo sangat memperhatikan pendidikan dan kebudayaan sehingga didirikanlah Masjid Al-Azhar pada tahun 970 M yang berfungsi tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga pusat pendidikan.
6).    Al-Aziz Billah Nizar (975-996 M)
Nama lainnya adalah Abu Mansur Nizar al-Aziz pada masa ini Daulah Fatimiyah mencapai puncak kejayaannya walaupun tidak mampu menengelamkan nama besar Daulah Abbasiah. Al-Aziz tak tanggung-tanggung ia mengalokasikan dana dua puluh juta dinar untuk meembangun Istana yang megah, ia juga mengembangkan masjid Al-Azhar sebagai Universitas, membangun pasar dengan 20.000 toko, membangun kanal-kanal guna mengairi tanah pertanian, jembatan untuk mempermudah pemindahan barang dan orang, mendorong masarakat untuk menghasilkan produk industri dan seni, serta membangun kerukunan antar umat beragama.
7).    Al-Hakim Biamrillah (996-1021 M)
Al-Hakim diangkat menjadi khalifah pada usia 11 tahun kekuasaannya dibantu oleh para wasir. Pada masa kekuasaannya dia membangun Dar al-Hikmah[4], Dar al-Ilm[5] dan juga muncul Ibnu Yunus (958-1009) seorang astronom besar yang menemukan pendulum dan alat ukur waktu (Zij al-Alibar al-Hakimi). Namun Al-Hakim juga dinilai penyebab runtuhnya Daulah Fatimiyah karena kebijakan-kebijakannya yang kejam dan tidak toleran. Ia membunuh para wasir dan menghancurkan beberapa gereja, kuburan suci umat Kristen serta membatasi agama lain dengan aturan bahwa Non-Muslim hanya boleh menunggang keledai dan diwajibkan menandai dirinya dengan memakai jubah hitam dan kalung salib bagi umat Nasrani serta tenggala berlonceng untuk orang Yahudi.
8).    Al-Zhahir Ismail Abu Al-Mansur (1020-1035 M)
Khalifah Al-Zhahir mencoba membangun kembali toleransi yang terkoyak. Namun usahanya sia-sia karena semakin hari kekacauan dan pertikaian antar elemen pasukan Barbar, Turki dan Pasundan semakin parah. Bahkan Bencana kelaparan terjadi hampir tujuh tahun. Akhirna, Khalifah al-Adhid (1160-1171 M) yang naik tahta pada usia sembilan tahun diturunkan paksa oleh Shalahuddin al-Ayyubi dan inilah akhir dari Daulah Fatimiyah.


Peradaban pada Masa Dinasti Fatimiyah
Selama kurun waktu 262 tahun, Fatimiyah telah mencapai kemajuan yang pesat terutama pada masa Al-Muiz, Al-Aziz dan Al-hakim. Kemajuan-kemajuan itu mencakup berbagai bidang, yaitu :
a).    Kemajuan dalam hubungan perdagangan dengan Dunia non Islam, termasuk India dan negeri-negeri Mediteramia yang Kristen.
b).    Kemajuan di bidang seni, dapat dilihat pada sejumlah dekorasi dan arsitektur istana.
c).    Dalam bidang pengetahuan dengan dibangunnya Dar al-Hikmah (Hall of Science) dan Universitas Al–Azhar. Universitas Al–Azhar yang semula adalah masjid sebagai pusat kajian. Masjid ini didirikan oleh al-Saqili pada tanggal 17 Ramadlan (970 M). Nama Al–Azhar diambil dari al-Zahra, julukan Fatimah, putri Nabi SAW dan istri Ali bin Abi Thalib, imam pertama Syi’ah.
d).   Di bidang ekonomi, baik sektor pertanian, perdagangan maupun industri.
e).    Di bidang keamanan.



B.       DINASTI AYYUBIYAH
1).    Salahudin Yusuf bin Ayyub (1174-1193 M)
Keberhasilan saladin membuat namanya tersohor di tengah-tengah bangsa Mesir. Orang-orang Mesir Syiah dan Turkomans Sunni bersatu dan memandangnya sebagai Champion (juara). Setelah wafatnya Nur al-Din, Saladin menjadi orang terpenting dan dapat mempersatukan Mesir dan Syiria, Mesopotamia dan Yaman, orang-orang Kurd dan Turkoman juga ikut bergabung dengan pasukan perang Saladin. Saladin mendirikan benteng Cairo sebagai pusat pemerintahan dan kubu militer yang sanggup menangkis serangan-serangan dari luar. Ia juga berencana menghubungkannya dengan perbentengan Cairo kuno pada Zaman Fatimiyah. Namun sayang rencana ini baru dapat diselesaikan setelah Saladin Wafat.
Periode Palestina (1186-1193 M) digunakan seluruhnya untuk perang suci melawan orang-orang Salib. Ketika Reginald, menguasai benteng karak yang dapat ditahan serangan di pantai Hijaz, mengepung kapal-kapal jama’ah haji muslim dan bermaksud untuk menghancurkan ka’bah lalu armada mesir memburunya sehingga terjadi perjanjian damai antar keduana. Akan tetapi Reginald mengingkari janji dengan menerang kafilah-kafilah pedagang yang melewati dekat Bentengnya. Maka Saladin menyerang mereka dan menghancurkan pasukan Salib di Hittin dekat Tiberias tahun 1187 M. Kemudian Saladin dapat menguasai Palestina, Acre (Akka), Nablus, Ramleh, Caesaria, Jaffa, Ascolon, Beirut dan Jerussalem.
Dengan memimpin 100.000 orang Fedrik Barborosa dari Jerman berjalan menuju Palestina menembus Asia Minor namun beberapa pasukaannya tenggelam diperjalanan sehingga jumlah pasukannya berkurang. Pasukan-pasukan salib Acre dibantu oleh pasukan-pasukan Philip II, Rajs Perancis dan Ricard dari Inggris yang merampas pulau Cyprus dalam perjalananna. Perang Salib ketiga ini menjadi kegagalan kembali karena terjadi perselisihan antara pemimpin-pemimpin orang Salib. Philip II meninggalkan Richard untuk melanjutkan peperangan melawan umat Islam. Melihat semangat dan keberanian Richard para musuh kagum dan memberinya gelar “The Lion Heart”. Akhir dari perang suci ini adalah Perjanjian Ramleh pada tahun 1192 yang isinya sebagai berikut:
a).    Jerusalem tetap berada di tangan umat Islam, dan umat Kristen diijinkan untuk menjalankan ibadah haji di tanah suci.
b).    Orang-orang Salib akan mempertahankan partai Syiria dan Tyre sampai ke Jaffa.
c).    Umat Islam akan mengembalikan relics Kristen kepada umat Kristen.
Sebelum perang di Hittin tahun 1187 M tidak ada satu inchi pun dari Palestina sebelah barat Yordan yang menjadi bagian dari kekuasaan Khalifah umat Islam. Setelah perjanjian Ramleh seluruh daerah merupakan wilayah kekuasaan umat Islam kecuali jalur sempit pantai dari Tyre sampai ke Jaffa.[6]

2).    Al-Adil I Ahmad bin Ayyub (1199-1218 M)
Adil adalah saudara Saladin. Setelah terjadinya perang Salib ketiga,orang-orang Salib menyadari bahwa Mesir adalah bagian yang sangat penting dari negara-negara Arab untuk memudahkan jatuhnya Palestina ketangan mereka. Sehingga Raja Palestina (Jeans di Brienne) bersekongkol dengan Jerman dan pasukan Salib lainnya untuk menyerang Dinasti Ayyubiyah. Strategi mereka di mulai dari menduduki Daimeta yang merupakan tempat paling strategis untuk bertahan karena dibentengi dengan tembok rangkap tiga dan dikelilingi oleh air sungai Nil yang merupakan benteng alami, selain itu ditengah pulau terdapat menara besar. Dengan serbuan yang sangat ganas umat Islam di paksa untuk menyerah pada tahun 1218 sehingga Daimeta jatuh ketangan orang-orang Salib. Pada Tahun yang sama al-Adil wafat beerapa orang berpendapat bahwa hal ini berkaitan dengan penderitaannya yang mendalam akan hilangnya Daimeta dan benteng pertahanan.
3).    Al-Kamil I Muhammad bin Ahmad (1218-1238 M)
Al-Kamil diberi tugas oleh ayahnya untuk mengusir orang-orang Salib dari Daimeta. Langkah awalnya adalah dengan mengirim tentara ke sungai Nil  untuk menghalangi kapal orang-orang Salib namun sayang tentaranya dapat dimusnahkan musuh, lalu ia juga menenggelamkan kapal-kapal untuk memblokir pelayaran mereka tetapi tetap saja tidak membuahkan hasil. Permasalahan ini memaksa al-Kamil untuk meminta perjanjian damai dengan menawarkan Kerajaan Jerusalem sebagai ganti Daimeta. Namun permintaannya ditolak oleh orang-orang Salib.
Lalu ia dengan strategi barunya mendirikan perbentengan kuat di sebelah selatan Daimeta yang akhirnya menjadi kota Mansurah. Angkatan perang orang-orang Salib terkena bencana banjir dari sungai Nil, demam dan kelaparan menimpa mereka. Sedangkan pasukan-pasukan Sultan Ayubiyah sudah mengepung mereka dari berbagai penjuru. Dengan terpaksa orang-orang Salib menyerah dan meninggalkan Daimeta sebagai perjanjian perdamaian.
Sultan Ayubiyah Kamil mengalami konflik dengan saudaranya al-M’azzam pemimpin Damascus. Ia merasa bahwa al-Mu’azzam adalah musuh hebat yang ingin memecatnya dari singgasananya. Maka ia bersekutu dengan Frederick dengan menawarkan Kerajaan Jerussalem sebagai imbalan atas bantuaannya. Pada waktu itu Al-Mu’azzam meninggal dunia dan pengertian timbal balik antar dua Raja membawa kepada perjanjian pada tahun 1229 M, yang isinya sebagai berikut:
a)      Jerussalem bersama dengan Bethlehem, Nazaret dan route haji ke Jaffa dan Acre akan menjadi kekuasaan absolute kaisar dengan perkecualian bahwa area suci umat Islam di Jerussalem memagari masjid Umar akan menjadi milik terbatas bagi umat Islam.
b)      Tawanan-tawanan Kristen harus di bebaskan.
c)      Kaisar harus melindungi Sultan dari serangan musuh-musuhnya.
d)     Perjanjian ini berlaku selama 2 tahun.
Perjanjian ini menimbulkan amarah bagi umat Islam dan umat Kristen karena Kota Suci sudah hilang dari tangan umat Islam dan Kerajaan Latin Kuno disebelah utara Syiria masih berada di tangan umat Islam. Meski demikian perjanjian tersebut dilakukan dengan jujur oleh kedua belah pihak. Setelah perjanjian tersebut selesai Kamil mengangkat saudaranya al-Ashraf sebagai raja di Damascus dan setelah wafatnya al-Ashraf seluruh Mesir dibawah kekuasaan Kamil. Dia mengembangkan sistem Irigasi, memperluas terusan-terusan, mendirikan benteng Cairo, mendirikan Dairul Hadits, sekolah tinggi Kamiliyah, mendirikan tanggul-tanggul dan dam untuk meyakinkan keselamatan para plancong sehingga Mesir mengalami Kemajuan yang sangat pesat. Ibn Khlallikan member gambaran tentang dia, “al-Kamil mencintai Ilmu pengetahuan masyarakat sarjana, dia adalah seorang muslim bijaksana, soleh dan merupakan pelindung besar bagi para sarjana”.[7]
4).    Al-Adil II Muhammad bin Muhamad (1238-1240 M)
Setelah Kamil wafat pada tahun 1238 M, pemuka-pemuka Dinasti Ayyubiyah mengangkat anakna, Abu Bakar sebagai raja dengan gelar Adil II namun saudaranya Salih Ayub menentang keputusan tersebut, sehingga terjadilah perebutan kekuasaan antar keduanya. Pemerintahan Adill II hampir tidak ada 3 tahun karena budak-budaknya bersekongkol dengan Salih Ayyub untuk melakukan pemberontakan.
5).    Malik Saleh Najmuddin Ayyub bin Muhammad (1240-1249 M)
Selama pemerintahan Salih Ayyub, Louis IX Raja Perancis, mengirimkan ekspedisi perang suci ke Mesir dan berhasil menundukan Daimeta, serta menempatkan tentaranya sejauh 4 mil dari Mansurah untuk merampas Istana. Pada saat itu Salih Ayyub sedang sakit tetapi tidak mempengruhi semangat para pasukannya utuk mempertahankan Istana. Pasukan Mamluk Babar yang sudah dilatih Sultan mengejar musuh dengan hati-hati melalui lorong-lorong kota Mansurah, jendela-jendela, atap-atap rumah yang sudah ditempati pemanah menyebabkan kekalahan total tentara Louis IX. Ketika para Mamluk menuju ke Mansurah Sultan Salih Ayyub wafat dan isterinya Syajar al-Durr menyembunyikan berita kematian Sultan agar pasukannya tidak terpengaruh semangatnya dalam perang. Syajar al-Durr dan pegawai-pegawai pemerintahan mengatur negara dengan mengatas namakan “Pemimpin yang Sakit”.
6).    Muassham Tauran bin Saleh (1249-1249)
Turan Shah adalah anak tertua Salih Ayyub dan putra Mahkota yang dipersiapkan sebagai Raja berikutnya. Pada saat ayahnya meninggal ia sedang berada di benteng Kiva di Diyar Bark. Ia merampas 21 perahu Perancis, menerap amunisi-amunisi dan perlengkapan perang karena pasukan perang suci dan pasukan Perancis telah dikalahkan. Louis dipaksa mundur ke Daimeta dan Dia menawarkan untuk menyerahkan Daimeta dengan ganti Kerajaan Jerussalem, janji yang sama sudah ditawarkan oleh Sultan Kamil 30 tahun silam namun kini umat Islam menolak tawaran tersebut. Kemudian Louis dan pasukannya mundur tapi diburu oleh pasukan Islam sehinnga Louis dan pasukannya dapat tertangkap. Louis tidak lama dibebaskan setelah memsbuat jaminan untuk menyerahkan Daimeta dan membayar tebusan 100.000 potong Emas.[8]
Setelah Turan Shah tiba di Istana untuk berkuasa, ia dibunuh oleh pengikut Syajar al-Durr[9]. Syajar al-Durr merupakan seorang budak belian yang berasal dari Turki yang berambisi untuk menjadi Penguasa di Mesir dan menganti mengangkat derajat budak belian (Mamluk).
7).    Syajaratud Dur Dayang Malik Saleh (1250 M)
Atas dukungan pemuka-pemuka Mamluk, Syajar dapat berkuasa penuh sebagai Sultan selama 80 hari. Kekuasaannya berakhir dengan adanya teguran dari Khalifah Abasiyah di Baghdad bahwa yang memerintah di Mesir harus seorang pria bukan wanita. Akhirnya dengan berat hati Syajar memenuhi perintah tersebut agar dapat memerintah di balik layar dan memutuskan untuk menikah dengan Izzudi Aybak seorang panglima tertinggi angkatan perang Mesir yang merupakan salah seorang Mamluk almarhum suaminya. Dengan adanya pemerintahan Syajar secara tidak langsung merupakan proses beralihnya Daulah Ayyubiyah menjadi Daulah Mamluk.

Peradaban pada Masa Dinasti Ayyubiyah
a).    Bidang Arsitektur dan Pendidikan, penguasa Ayyubiyah telah berhasil menjadikan Damaskus sebagai kota pendidikan. Ini ditandai dengan dibangunnya Madrasah al–Shauhiyyah tahun 1239 M sebagai pusat pengajaran empat madzhab hukum dalam sebuah lembaga Madrasah. Dibangunnya Dar al Hadist al-Kamillah juga dibangun (1222 M) untuk mengajarkan pokok-pokok hukum yang secara umum terdapat diberbagai madzhab hukum sunni. Sedangkan dalam bidang arsitek dapat dilihat pada monumen Bangsa Arab, bangunan masjid di Beirut yang mirip gereja, serta istana-istana yang dibangun menyerupai gereja.
b).    Bidang Filsafat dan Keilmuan, bukti konkritnya adalah Adelasd of Bath yang telah diterjemahkan, karya-karya orang Arab tentang astronomi dan geometri, penerjemahan bidang kedokteran. Di bidang kedokteran ini telah didirikan sebuah rumah sakit bagi orang yang cacat pikiran.
c).    Bidang Industri, dibuatnya kincir oleh seorang Syiria yang lebih canggih dibanding buatan orang Barat. Terdapat pabrik karpet, pabrik kain dan pabrik gelas.
d).   Bidang Perdagangan, bidang ini membawa pengaruh bagi Eropa dan negara–negara yang dikuasai Ayyubiyah. Di Eropa terdapat perdagangan agriculture dan industri. Hal ini menimbulkan perdagangan internasional melalui jalur laut, sejak saat itu Dunia ekonomi dan perdagangan sudah menggunakan sistem kredit, bank, termasuk Letter of Credit (LC), bahkan ketika itu sudah ada uang yang terbuat dari emas.
e).    Bidang Militer, selain memiliki alat-alat perang seperti kuda, pedang, panah, dan sebagainya, ia juga memiliki burung elang sebagai kepala burung-burung dalam peperangan. Disamping itu, adanya perang Salib telah membawa dampak positif, keuntungan dibidang industri, perdagangan, dan intelektual, misalnya dengan adanya irigasi.
C.       DINASTI MAMLUK
Kata Mamluk berarti budak atau hamba yang dibeli dan dididik dengan sengaja agar menjadi tentara dan pegawai pemerintah. Pada Mamluk Dinasti Ayyubiyah berasal dari Asia Kecil, Persia (Iran), Turkistan, dan Asia Tengah (Transoksiana). Mereka terdiri atas suku-suku bangsa Turki, Syracuse, Sum, Rusia, Kurdi, dan bagian kecil dari bangsa Eropa.Kerajaan Mamluk dibagi menjadi dua priode berdasarkan daerah asalnya. Golongan pertama dinamakan Mamluk Bahri/Bahriyah[10] (1250-1389 M), yakni yang berasal dari kawasan Kipchak (Rusia Selatan), Mongol, dan Kurdi. Golongan Kedua dinamakan Mamluk Burji/Barjiyah[11] (1389-1517 M), yakni yang berasal dari etnik Syracuse di wilayah Kaukasus. Golongan kedua inilah yang berhasil bertahan untuk berkuasa pada Dinasti Mamluk.[12]

MAMLUK BAHRI (1250-1389 M)
1).    Syajar al-Durr (1250 M)
Berdirinya Dinasti Mamluk berawal dari ambisi seorang mamluk wanita yang bernama Syajar al-Durr  akni istri Sultan Salih untuk menjadi seorang Sultan dengan menggunakan berbagai macam konspirasi. Dia tercatat sebagai satu-satunya penguasa wanita muslim dikawasan Afrika Utara dan Asia Barat, sekaligus diabadikan namanya dalam kepingan mata uang dan shalat Jum’at.
Dalam pemerintahannya Syajar selalu memberi semangat kepada panglima-panglima pemerintahan dengan memberi mereka tanah-tanah pinjaman dan mengurangi pajak-pajak untuk mengambil hati rakatnya. Kecakapannya yang luar biasa tersebut membuktikan bahwa seorang wanita dapat memikul tanggung jawab Negara meskipun tradisi-tradisi Islam tidak mendukung prinsip seperti ini. Sehingga Ia memutuskan menikah dengan Izzudin Aybak.
2).    Izzudin Aybak (1250-1257 M)
Ketika Aybak menjadi Sultan terdapat kekacauan sebagai akibat dari persaingan para mamluk. Al-Malik al-Nasir (pemimpin Syria) menggunakan kesempatan ini dan berjalan dari Damascus dengan memimpin pasukannya. Namun tentaranya kalah sehingga Syiria dan Mesir dapat dipersatukan. Walau demikian, Aybak menimbulkan kemarahan pada diri Syajar al-Durr dengan meminang seorang pemimpin perempuan dari Mosul. Syajar al-Durr membentuk konspirasi untuk melawan dan membunuhnya pada tahun 1257 M.
3).    Nur al-Din ‘Ali bin Aybak (1257-1258 M)
Setelah menggantikan ayahnya Nur al-Din membujuk budak belian wanita untuk balas dendam atas kematian ayahnya dengan membunuh Syajar al-Durr. Pada tahun 1258 M, kekalifahan Abbasiah dihapuskan, Baghdad di hancurkan oleh orang-orang Mongol dibawah pimpinan Hulagu dan khalifah Abbasiyah terakhir dibunuh. Ketika berita ini sampai ke Baghdad, doctor-doktor ahli ilmu ketuhanan dan hokum (ulama) serta panglima-panglima pasukan mengadakan rapat yang didalamnya memutuskan untuk membatalkan sumpah setia mereka kepada Nur al-Din dan memproklamirkan seorang Mamluk bernama Qutuz sebagai sultan Mesir.[13]
4).    Al-Muzhafir Syaifuddin Quthuz (1258-1259 M)
Dengan Sultan baru ini Dinasti mamluk mulai mengalami kemajuan dengan mengalahkan sang penakluk bangsa Mongol yakni Hulagu didalam peperangan terkenal Ain Jalutu pada tanggal 3 September 1260 M, Kemenangan ini berkat seorang panglima Mamluk, Baybars yang mengawasi gerak-gerik bangsa Mongol yang akhirnya Baybars menjadi Sultan Mesir .
Perang ini merupakan peristiwa besar dalam sejarah Islam dan merupakan kemenangan pertama yang berhasil dicapai oleh kaum muslimin terhadap orang-orang Mongol. Mereka berhasil menghancurkan mitos yang mengatakan bahwa tentara Mongol tidak pernah terkalahkan. Setelah kemenangan ini, nilai tambah terhadap Dinati Mamluk adalah bersatunya kembali Mesir dan Syam dibawah naungan Sultan Mamluk setelah mengalami perpecahan pada masa sultan-sultan keturunan Salahuddin Al-Ayyubi.[14]
5).    Az-Zahahir Baybars Al-Bandakdari (1259-1277 M)
Setelah Baybars naik tahta Dinaasti Mamluk semakin kuat, bahkan Baybars memerintah selama 17 tahun. Kejayaan yang di raih Baybars adalah memporak porandakan tentara Salib di sepanjang Laut Tengah, Assasin di Pegunungan Siria, Cyrenia[15], serta menghidupkan kembali kekhalifahan Abbasiah di Mesir setelah Baghdad dihancurkan. Selain itu Baybars juga bertujuan mebuat pemerintahan dengan system hereditary (turun-temurun) dengan memproklamirkan anaknya al Sa’id sebagai Putra Mahkota dan menikahkannya dengan anak perempuan Qalawun, Panglima Besar Mamluk. Orang-orang Mamluk tidak suka dengan system hereditary karena mereka berkeyakinan bahwa tidak ada seorang pun yang mempunyai prioritas diatas yang lainnya kecuali dia memiliki kecakapan militer. Ketika Malik al-Sa’id (1277-1290 M) turun tahta dan digantikan oleh saudaranya ‘Adil Badruddin bin Baybars (1290-1294 M), Qalawun menggulingkannya sehingga kesultanan dipindahkan dari keluarga Baybars ke keluarga Qalawun.
6).    Al-Mansur Sayfuddin Qalawun (1294-1294 M)
Pada masa pemerintahannya Qalawun mengembangkan administrasi pemerintahan, perluasan hubungan luar negeri untuk memperkuat posisi Mesir dan Syam dijalur perdagangan Internasional. Sultan Qalawun juga berhasil mewariskan tahtanya kepada anaknya berkat keberadaan 12.000 Mamluk Burji yang memang dipersiapkan untuk melindungi kepentingan pribadinya.
7).    Nashir al-Din Muhammad bin Qalawun
Nashir Muhammad memegang tampuk pemerintahan selama tiga kali dan mengalami dua kali turun tahta. Pertama, ia digulingkan oleh Katbuga Al-Mashur di usia 9 tahun sehingga kekuasaan dipegang oleh Sultan Lajin, namun karena Lajin tidak mendapat dukungan dari rakyat ia diangkat kembali tahun 1309 M. Kedua, dia turun tahta ketika Bani Baybars mengambil alih dan menjadi sultan. Namun Sultan Nashir diangkat kembali karena mendapat dukungan dari para Mamluk di Syam dan rakyat pada umumnya sampai akhir hayatna setelah bekuasa selama 31 tahun (1341 M).
Setelah Bani Qalawun tampuk pemeritahan dipimpin oleh keturunan Muhammad hingga Sembilan Sultan yang semuanya hanya simbol dan tidak berpengaruh pada masakat serta tidak memiliki kebijakan apapun sampai Sultan yang terakhir dari Bani Sya’baniyah, Al-Shalih Hajj Asyraf bin Sa’ban (1388 M) yang digulingkan oleh Sultan Barquq yang merupakan cikal bakal berdirinya Dinasti Mamluk Burji.

MAMLUK BURJI (1389-1517 M)
1).    Al-Zahir Barquq (1389-1398 M)
Sebenarnya tidak ada perbedaan pemerintahan antara Dinasti Mamluk Bahri dan Mamluk Burji, baik dari status para sultan yang dimerdekakan maupun dri sistem pemerintahan yang oligarki. Perbedaannya hana terletak pada suksesi pemerintahan Mamluk Bahri lebih ke system hereditary sedangkan pada masa Mamluk Burji condong ke perang saudara dan huru-hara.
2).    An-Nashr Farj bin Barquq (1398-1405 M)
Pada masa ini hubungan antara orang-orang Mamluk dan Mongol tidak lebih baik dari sebelumnya, terutama Timur Lenk menyerbu Aleppo, mengalahkan Hamah, Edessa dan Baalbak. Pada Maret 1401, Damascus jatuh ketangannya dan sultan Mamluk dipaksa untuk mengubah kebijaksanaan terhadap Ilkhan Mongol di Persia dan diadakan perjanjian perdamaian.

3).    Al-Muayyad Syaikh (1412-1421 M)
Muayyad adalah seorang yang pemberani, bijaksana dan merupakan administrator ulung. Dia adalah orang yang sholeh dan ascetic. Dia juga merupakan seorang penyair, ahli musik dan pelindung ilmu pengetahuan. Masjidnya yang terkenal masih menjadi saksi namanya, berdiri tegak dekat pintu gerbang Zawila (Zawila gate) di Cairo.[16]
4).    Al-Asyraf Qaytabay (1467-1495 M)
Pada masa ini terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh para amir Mamluk di wilayah Sam dan Aleppo dan gerakan pengacau keamanan dari orang Arab, selain itu Turki Usmani juga menyerang wilayah Mamluk sehingga kejadian ini merupakan awal mula terjadinya permusuhan antara Dinasti Mamluk dengan Turki Usmani.
5).    Al-Asyraf Qanshuh Al-Ghawri (1500-1516 M)
Menuju masa berakhirnya, pemerintahan Mamluk terjadi kegocangan dalam negeri berupa Korupsi dan keuangan Negara semakin melemah. Untuk mengatasi masalah ini Qanshuh membebani rakyat dengan pajak yang memberatkan mereka dan menyebarkan uang palsu. Keadaan semakin parah dimana Sultan tidak dapat membayar para tentara secara tidak langsung merupakan penyebab kekalahannya melawan Turki Ottoman pada tahun 1517 M. Tanggal 24 Agustus 1516 M terjadi perang Marj Dabig (padang rumput Dabig) dengan jelas di utara Aleppo yang menewaskan Sultan Qanshuh Al-Ghawri. Sejak saat itulah, Dinasti Mamluk dibawah baying-bayang pasukan tentara Turki Ottoman.
6).    Al-Asyraf Tumanbay (1516-1517 M)
Tumanbay adalah Sultan Mamluk terakhir, ia adalah seorang yang gigih. Namun ia tidak memperoleh dukungan dari golongan Mamluk Sehingga ia harus menghadapi pasukan Turki Utsmani sendiri dalam perang Ridaniyya. Akhirnya, Tumanbay kalah ditangkap oleh pasukan Turki Utsmani atas bantuan beberapa Amir Mamluk dan kemudian digantung disalah satu gerbang kota Kairo, Bab Al-Zuwaillah pada tahun 1517 M. Sejak saat itu berakhirlah masa pemeritahan Dinasti Mamluk dan dimulailah masa pemerintahan Turki Utsmani di Mesir dan Syam.

Peradaban pada Masa Dinasti Mamluk
a).    Dalam bidang ekonomi, Dinasti Mamluk membuka hubungan dagang dengan Perancis dan Italia melalui perluasaan jalur perdagangan yang dirilis oleh Dinasti Fatimiyah.
b).    Dalam bidang ilmu pengetahuan, Mesir merupakan tempat pelarian ilmuan-ilmuan asal Bagdad dari serangan Mongol. Sehingga banyak ilmu serta ilmuan yang berkembang di Mesir seperti: sejarah ( Ibn Kaldun, Ibn Khalikan dan Ibn Taghribardi ), kedokteran ( Abu Al-Hasan Al-Nafis, Abd Al-Mun’im Al-Dimyati, Al-Razi ), matematika ( Abu Al-Faraj, Al-Ibry ), astronomi (Nashir Al-Din Al-Tusi ) dan ilmu agama ( Ibn Hajat Al-Asqalani ).
c).    Dalam bidang seni, sultan-sultan Mamluk sangat tertarik untuk mendirikan masjid-masjid besar dengan batu-batu besar. Maka sejak itu industry batu pahat atau ukir tumbuh pesat dan gedung-gedung dihiasi dengan ornament atau dekorasi terali. Berikut adalah cotoh masjid-masjid tersebut:
·         Masjid al-Dhahir Baybars di lapangan Dhahir di Cairo (abad ke-13).
·         Masjid Sultan Qalawun (abad ke-13).
·         Masjid Sultan Hasan dekat benteng Cairo.
Selain itu gedung –gedung yang didirikan sutan-sultan Mamluk ada yang dipengaruhi Style Bzantine yang mereka dapat dari Syria contohnya:
·         Masjid al-Nashir Muhammad (abad ke-13 s.d 14 ).
·         Masjid Sultan Quayitabay dan makamnya (abad ke-15).
·         Masjid Sultan Baybars (abad ke-16).



DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Ibrahim Hasan. 1989. Islamic and History Culture from 632-1968, Terjemah D.Human, Get. I. Yogyakarta: Kota Kembang.
Sulaiman, Rusydi. 2014. Pengantar Metodologi Studi Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Supriyadi, Dedi. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Syaefudin, Machfud, dkk. 2013. Dinamika Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.






[1] Syi’ah Ismailiyah adalah salah satu faksi dalam Syi’ah al-Istna Asariyah yang mengakui Ismail bin Ja’far  Shodiq sebagai imam ke tujuh setelah Imam Ja’far Shodiq. Ismailiyah berpendapat bahwa kematian Ismail (W 762 M) beberapa tahun sebelum Ja’far (W 765 M) tidak menghilangkan haknya sebagai Imam karena telah dibaiat sebelum kematiannya.Setelah kematian Imam Ja’far mereka mengangkat Muhammad bin Ismail sebagai pengantinya. (Sahrostani,t.t:56)
[2] Artinya: Hujjah Allah telah datang.
[3] Artinya: Pemecah belah musuh-musuh Allah.
[4] Artinya : Lembaga pengajaran dan pengembangan ilmu astronomi dan kedokteran.
[5] Artinya : Lembaga yang mengkoleksi jutaan buku dalam berbagai disiplin ilmu.
[6]  Hasan Ibrahim Hasan, Islamic and History Cultur From 632-1968, Terjemah D.Humam,Cet.I (Yogyakarta; Kota Kembang,1989),hlm.287.
[7]  Hasan Ibrahim Hasan, Islamic and History Cultur From 632-1968, Terjemah D.Humam,Cet.I (Yogyakarta; Kota Kembang,1989),hlm.292.
[8]  Hasan Ibrahim Hasan, Islamic and History Cultur From 632-1968, Terjemah D.Humam,Cet.I (Yogyakarta; Kota Kembang,1989),hlm.294.
[9] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam (Bandung: Pustaka Setia,2008),hlm.237.
[10] Mamluk Bahri adalah para budak belian yang di tempatkan di pulau Raudhah di Sungai Nil untuk menjalani latihan militer dan keagamaan, mereka juga disebut para budak laut.
[11] Mamluk Burji adalah para budak belian yang ditempatkan di benteng yang mempunyai menara (buruj) atau mereka sering disebut budak benteng.
[12] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam (Bandung: Pustaka Setia,2008),hlm.236.

[13] Hasan Ibrahim Hasan, Islamic and History Cultur From 632-1968, Terjemah D.Humam,Cet.I (Yogyakarta; Kota Kembang,1989),hlm.316.
[14] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam (Bandung: Pustaka Setia,2008),hlm.237.
[15] Tempat berkuasanna orang-orang Armenia dan kapal-kapal Mongol di Anatolia.
[16] Hasan Ibrahim Hasan, Islamic and History Cultur From 632-1968, Terjemah D.Humam,Cet.I (Yogyakarta; Kota Kembang,1989),hlm.321.